Untuk mewujudkan aparatur penyelenggara Negara yang memiliki integritas, professional, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setiap penyelenggara Negara, termasuk di lingkungan Polri berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaan
Kegiatan gerakan peregangan (streching) di Setum Polri bulan Desember 2017 baca Selengkapnya
PELATIHAN PENINGKATAN KEMAMPUAN SIPK SETUM POLRI TAHUN ANGGARAN 2025 baca Selengkapnya
Sosialisasi Perkap 8, 9 dan 10 tahun 2017 di Sekretariat Umum Polri baca Selengkapnya