Untuk mewujudkan aparatur penyelenggara Negara yang memiliki integritas, professional, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setiap penyelenggara Negara, termasuk di lingkungan Polri berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaan
PELATIHAN PENGAMANAN SURAT DINAS DENGAN ALAT HAND METAL DETEKTOR DAN POWDER MAGNETIC CRACK DETEKTOR DI SETUM POLRI baca Selengkapnya
I-Perisalah yang dimiliki Setum Polri baca Selengkapnya
Pisah Sambut Kasetum Polri: Estafet Kepemimpinan dari Brigjen Pol Nanang Chadarusman, S.I.K., M.H. kepada Kombes Pol Emi Sumijati, S.H. baca Selengkapnya