Untuk mewujudkan aparatur penyelenggara Negara yang memiliki integritas, professional, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setiap penyelenggara Negara, termasuk di lingkungan Polri berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaan
Pelatihan Naskah Dinas dan Sosialisasi Proyek Perubahan SE Kapolri di Pusdikreserse Lemdiklat Polri baca Selengkapnya
Sosialisasi Perkap 8, 9 dan 10 tahun 2017 di Sekretariat Umum Polri baca Selengkapnya
PELATIHAN PENINGKATAN KEMAMPUAN PENELITIAN NASKAH DINAS DAN SOSIALISASI IMPLEMENTASI PROYEK PERUBAHAN DI SETUM POLRI baca Selengkapnya