Untuk mewujudkan aparatur penyelenggara Negara yang memiliki integritas, professional, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setiap penyelenggara Negara, termasuk di lingkungan Polri berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaan
KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT PERSONEL SETUM POLRI baca Selengkapnya
SAKSI BISU YANG TERJAGA: “STRATEGI TERTIB ADMINISTRASI GUNA MEWUJUDKAN AUTENTIKASI ARSIP YANG VALID DAN TERPERCAYA DI LINGKUNGAN POLRI” baca Selengkapnya
Sosialisasi Perkap 8, 9 dan 10 tahun 2017 di Sekretariat Umum Polri baca Selengkapnya