Untuk mewujudkan aparatur penyelenggara Negara yang memiliki integritas, professional, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setiap penyelenggara Negara, termasuk di lingkungan Polri berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaan
Pelatihan Naskah Dinas dan Sosialisasi Proyek Perubahan SE Kapolri di Pusdikreserse Lemdiklat Polri baca Selengkapnya
KORP RAPORT KENAIKAN PANGKAT PERSONEL SETUM POLRI baca Selengkapnya
I-Perisalah yang dimiliki Setum Polri baca Selengkapnya