Loading...
Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta 12110
082-100101010

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SETUM POLRI

  1. Unsur Pimpinan. Kepala dan Wakil Kepala.
    1. Kasetum Polri
      Kepala Setum Polri dijabat oleh seorang Pamen Polri berpangkat Komisaris Besar Polri (mantap) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakapolri serta bertugas memimpin, mengawasi dan mengendalikan satuan organisasi di lingkungan Setum Polri.
    2. Wakasetum Polri
      Wakil Kepala Setum Polri dijabat oleh seorang Pamen Polri berpangkat AKBP (mantap), bertanggung jawab dan dibawah Kasetum Polri yang bertugas membantu Kasetum Polri dalam melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf di lingkungan Setum Polri dan dalam batas kewenangannya memimpin Setum Polri apabila Kasetum Polri berhalangan.
  2. Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana Staf
    Dalam struktur yang sudah berjalan saat ini, Setum Polri terdiri dari unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksana utama. Setum Polri mengalami beberapa hambatan dalam pelaksanaan tugasnya, mengingat besarnya beban kerja yang dimiliki Setum Polri sehingga menghambat dalam proses pelaksanaan tugas yang senantiasa dituntut cepat, tepat dan profesional, selain itu hambatan yang dialami adalah belum tertampungnya ruang jabatan sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan mengingat adanya beban kerja yang banyak namun dikerjakan oleh personel dengan jumlah yang sangat terbatas.
    Adapun beban tugas yang dikerjakan oleh Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana Staf saat ini meliputi beberapa bidang, sebagai berikut:
    1. Subbagian Perencanaan dan Administrasi Umum disingkat Subbagrenmin dipimpin oleh seorang Kepala.
      Kepala Subbagian Perencanaan dan Administrasi Umum (Subbagrenmin) dijabat oleh seorang Pamen Polri berpangkat AKBP (mantap), sebagai staf pelaksana dalam bidang penyusunan perencanaan organisasi, manajemen logistik, personalia, kinerja serta mengelola dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam. Dengan menyelenggarakan fungsi:
      1. Penyusunan rencana jangka sedang dan jangka pendek antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, pelaksanaan RBP dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Satker;
      2. Pelaksanaan pemeliharaan, perawatan serta administrasi personel;
      3. Pelayanan administrasi ketatausahaan dan urusan dalam;
      4. Pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAk-BMN;
      5. Penyusunan LRA dan LKIP meliputi analisis terget pencapaian pelaksanaan kinerja, program dan anggaran;
      6. Pembinaan fungsi yang meliputi pembinaan organisasi, perumusan dan pengembangan sistem dan metode, serta pengolahan informasi dan dokumentasi (PID).
    2. Urusan Keuangan disingkat Urkeu dipimpin oleh seorang Kepala. Kepala Urusan Keuangan (Kaurkeu) dijabat oleh seorang PAMA berpangkat AKP/PNS Gol 3D (Promosi), sebagai staf yang bertugas menyelenggarakan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi dan penyusunan laporan SAI serta pertanggung-jawaban keuangan.
  3. Unsur Pelaksana Utama
    1. Subbagian Pembinaan Kesekretariatan dipimpin oleh seorang Kepala.
      Kepala Subbagian Pembinaan Kesekretariatan (Kasubbagbinset) dijabat oleh seorang Pamen berpangkat AKBP (promosi) yang bertugas mengembangkan dan merumuskan petunjuk teknis dan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Kapolri tentang administrasi di bidang kesekretariatan umum dan pelaksanaan sosialisasi atas penerapan Peraturan Kapolri, yaitu:
      1. Pengembangan dan perumusan Peraturan Kepolisian tentang administrasi umum;
      2. Pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Setum utuk kegiatan Anev dan agar dapat diaksis oleh yang berkepentingan;
      3. Pembinaan fungsi kesekretariatan umum pada satuan organisasi di lingkungan Mabes Polri dan kewilayahan.
    2. Subbagarsip
      1. Penelitian dan pengklasifikasian naskah dinas yang akan dijadikan arsip sesuai dengan pedoman klasifikasi arsip yang akan disimpan di Setum Polri;
      2. Pemeliharaan dan penyimpanan arsip berdasarkan penentuan umur dan nilai kearsipan sesuai dengan pedoman jadwal retensi arsip bagi dokumen dan atau arsip yang akan disusutkan.
    3. Subbagtakah
      1. penelitian dan perbaikan naskah dinas yang akan ditandatangani oleh Kapolri atau atas nama Kapolri;
      2. penataan naskah dinas di lingkungan Mabes Polri;
      3. pelaksanaan registrasi dan penelitian naskah dinas yang diterima dan yang akan dikirim serta didistribusikan.
    4. Subbagum
      1. Menyelenggarakan pembuatan risalah dan pembuatan undangan untuk rapat dan /atau pertemuan yang dipimpin oleh Kapolri;
      2. Pelaksanaan kepanitiaan yang berkaitan dengan reproduksi dan distribusi produk Setum Polri dalam rangka pemberian informasi kepada masyarakat.
    5. Kanpos
      1. Pelayanan administrasi Pos, tata usaha dan penyiapan Logistik Pos Polri;
      2. Penerimaan dan pengiriman naskah dinas dari dan atau ke penyedia jasa pengiriman lainnya.